OUTLINE
MATA KULIAH PENDIDIKAN ANTI
KORUPSI
A.
Identitas
Dosen : Nurul Anam, M.Pd.
Jurusan : Tarbiyah
Prodi : PAI
Mata Kuliah : Pendidikan Anti Korupsi
SKS : 3 (Tiga) SKS
B.
Rasionalisasi
Kekayaan sumber daya alam Indonesia tidak ada artinya ketika terdapat data
yang menunjukkan bahwa penduduk miskin di Indonesia mencapai 28,55 juta jiwa. Salah satu faktornya
adalah perilaku korupsi yang mengakar kuat pada masyarakat terutama para
pejabat yang ada di Indonesia. Hasil survei Lembaga Transparency Internasional
Indonesia (TII) menunjukkan bahwa Indonesia berada di empat negara terbawah
dalam urutan tingkat korupsi dan semakin memburuk dibanding survey dua tahun
lalu, yaitu menempati urutan 111.
Data ini
membuktikan bahwa perkembangan korupsi di Indonesia mempunyai dampak yang
sangat massif. Tindakan korupsi merupakan perilaku yang sangat biadab. Sebagai upaya pencegahan,
KPK bekerjasama dengan Kemendikbud dan Kemenag RI untuk melaksanakan pendidikan
anti korupsi di lembaga pendidikan (sekolah, perguran tinggi dan pesantren). Pendidikan
anti korupsi merupakan suatu proses pewarisan budaya yang dilaksanakan dengan
usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses
pembelajaran yang aktif dan berkarakter, sehingga peserta didik memiliki
kepribadian dan sikap yang kuat untuk melawan berbagai bentuk korupsi. Proses
pendidikan ini ingin mewujudkan out put
yang mampu mencegah dirinya sendiri agar tidak
melakukan tindak korupsi, mencegah orang lain agar tidak melakukan tindak korupsi dengan cara
memberikan peringatan orang tersebut, dan mampu mendeteksi adanya tindak korupsi.
C.
Standar
Kompetensi
Setelah
selesai mengikuti proses pembelajaran, mahasiswa diharapkan mengetahui,
memahami dan mengimplementasikan sikap anti korupsi sehari-hari.
D.
Strategi Perkuliahan
a.
Tatap Muka
ü Ceramah dan tanya jawab
ü Diskusi dan Presentasi
ü Demonstrasi
ü Inqury
ü portofolio
ü Pembelajaran Berbasis Masalah, dsb.
b.
Non Tatap Muka
ü Tugas
Individu
ü Tugas
Kelompok
ü Sosialisasi PAK
E.
Rencana
Kuliah
NO
|
MATERI |
PENANGGUNG JAWAB |
1
|
Intro Mata Kuliah dan Kontrak
Belaya
|
DOSEN&
MAHASISWA
|
2
|
Pengertian, bentuk-bentuk,
penyebab dan dampak terjadinya korupsi
|
DOSEN&
MAHASISWA
|
3
|
Sejarah, bentuk-bentuk dan
dinamika eksistensi korupsi di Indonesia
|
MAHASISWA
|
4
|
Pengertian, arah orientasi dan
nilai-nilai dasar acuan pendidikan anti korupsi di Indonesia dan pendidikan
anti korupsi di berbagai Negara
|
MAHASISWA
|
5
|
Pembelajaran pendidikan anti
korupsi di sekolah dan pesantren
|
MAHASISWA
|
6
|
Kasus-kasus korupsi di Anggota
Dewan dan
solusinya
|
MAHASISWA
|
7
|
UTS
|
DOSEN
|
8
|
Kasus-kasus korupsi di
Kemendikbud dan solusinya
|
MAHASISWA
|
9
|
Kasus-kasus korupsi di Kemenag
dan solusinya
|
MAHASISWA
|
10
|
Kasus-kasus korupsi di
Kemenpora dan solusinya
|
MAHASISWA
|
11
|
Kasus-kasus korupsi di pemerintah daerah dan solusinya
|
MAHASISWA
|
12
|
Kasus-kasus korupsi di lembaga-lembaga hukum dan solusinya
|
MAHASISWA
|
13
|
Sosialisasi PAK pada anak SMK, MA, dan MTs.
|
MAHASISWA
|
14
|
UAS
|
DOSEN
|
F.
Penilaian
1. Penilaian proses (Fleksibel)
a.
Kehadiran
b.
Keaktifan
c. Tugas Individu (observasi,
memberi kesimpulan dan solusi, serta porto
folio)
d. Tugas dan Diskusi Kelompok
e. Keaktifan dalam sosialisasi
2. Penilaian hasil
a.
UTS (Esai)
b. UAS (Esai)
G.
Sumber
Rujukan
Buku Primer
Nurul Anam,
“Pendidikan Anti Korupsi: Konsep dan Aplikasi Pendidikan Anti Korupsi di
Sekolah, Perguruan Tinggi dan Pesantren”, [Penerbit STAIN Press 2014].
Nurul Anam,
“Pendidikan Anti Korupsi di Pesantren: Nilai-nilai Dasar dan Desain
Pembelajaran”, [Buku Proceding di acara Internasional Internasional ICON IMAD 3
UIN Pasca Bandung dan Universitas Malaya Malaysia 2013];
Nurul Anam,
”Pendidikan Teoantrposentis-Indonesiaistik: Membangun Peradaban Bangsa
Indonesia melalui Paradigma Pendidikan Pesantren yang Kritis Transformatif,
Integratif yang Dialektis dan Berkarakter Indonesia”, [Buku Bunga
Rampai Diterbitkan oleh Puslitbang Kemenag RI 2011];
Nurul Anam,
“Pendidikan Humanistik: Titik Temu antara Pemikiran Paolo Freire dan KH. A.
Wahid Hasyim”, [Buku Bunga Rampai Diterbitkan oleh Pesantren Tebuireng pada acara 1 Abad KH. Abdul Wahid
Hasyim 2011];
Nurul Anam, “Mengurai “Benang Kusut” Transformasi
Pendidikan Pesantren: Respon terhadap persoalan-persoalan yang belum
terselesaikan pada konteks internal, nasional dan global (modern dan
postmodern)”, [Penerbit STAIQOD PRESS Jember 2014];
Buku Sekunder
Kemendibud, Integrasi
Pendidikan Anti Korupsi pada Mata Pelajaran Kewarganegaraan SD/MI Kelas VIII.
Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Pendidikan
Dasar, 2011.
-----------------, Pendidikan Anti korupsi untuk Perguruan
Tinggi, Jakarta, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan RI Badan Hukum Kepegawaian, 2011.
Kementerian Agama, Panduan Penyelenggaraan Pendidikan Anti
Korupsi di Madrasah, Kementerian Agama RI Direktorat Jenderal Pendidikan Islam
Direktorat Madrasah Jakarta: Direktur Jenderal Pendidikan Islam, 2013.
---------------------------, Pedoman
Model Integrasi Pendidikan Antikorupsi dalam Kurikulum Perguruan Tinggi Agama
Islam Direktorat Pendidikan Tinggi Islam Direktorat Jenderal Pendidikan Islam
Kementerian Agama RI Tahun 2013, Jakarta: Direktur Jenderal Pendidikan
Islam, 2013.
Kementerian Pendidikan Nasional, Panduan Pelaksanaan Pendidikan Karakter,
Jakarta:
Badan Penelitian dan Pengembangan Pusat
Kurikulum dan Perbukuan, 2011.
Ki Supriyoko, Peran
Pendidikan dalam Mencegah Timbulnya Mental Korupsi Anak Bangsa Indonesia,
dalam Buku, “Agama sebagai Kritik Sosial di Tengah Arus Kapitalisme Global”,
Ed. Moh. Asror Yusuf, Yogyakarta: IRCISoD, 2006.
King, Dwight Y., Korupsi di Indonesia: Kanker yang Dapat Diobati?, dalam Buku, “Membasmi Kanker Korupsi”, Ed. Pramono U. Tanthowi, dkk.,
Jakarta: PSAP Muhammadiyah, 2005.
Kleden, Ignas, Wacana tentang
Korupsi dan Habermas tentang Wacana, dalam buku, Korupsi Kemanusiaan: Menafsirkan Korupsi (dalam) Masyarakat, Ed.
Al. Andang L. Binawan, Jakarta: Penerbit Buku Kompas, 2006.
Klitgaard, Robert, Controling Corruption, terj. Hermojo,
cet. ke III, Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2005.
Sekretaris
Negara Republik Indonesia, Undang-Undang
Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
(Sisdiknas), Bandung: Citra Umbara, 2010.
Tilaar, HAR, Pemberantasan
Korupsi Melalui Sisdiknas?, Jurnal Dinamika Masyarakat, Vol. VIII, Jakarta,
2004.
Wahid, Abdurrahman, Prolog: Pondok Pesantren Masa Depan, Di dalam
Buku yang berjudul, Pesantren Masa Depan: Wacana Pemberdayaan dan
Transformasi Pesantren, Editor Marzuki Wahid, dkk., Bandung: Pustaka Hidayah, 1999.
Widjoyanto, Bambang, “Menggagas” Gerakan
Sosial Anti Korupsi, dalam Buku, “Membasmi Kanker Korupsi”, Ed.
Pramono U. Tanthowi, dkk., Jakarta: PSAP Muhammadiyah, 2005.
0 komentar:
Posting Komentar